Polisi Tangkap Tersangka Judi Online Inisial D, Sita Rp2,6 Miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu tersangka yang baru ditangkap berinisial D.
“D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, D ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh suaminya, A alias M.
“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Ade Ary.
Adapun rinciannya adalah pecahan mata uang Indoneisa, Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura dan 37.000 dolar AS.
Selain itu, penyidik menyita 58 perhiasan, enam HP, dua mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
“Tentunya, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap
pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait
lainnya,” ujarnya.