Kendaraan berbahan bakar fosil merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) dan emisi karbon terbesar di dunia. Sumber energi fosil yang merupakan energi tak terbarukan juga terus menipis lantaran penggunaannya yang sangat masif.
Dengan cadangan minyak yang terus berkurang dan mengingat level kenaikan suhu dan polusi akibat emisi GRK dan karbon yang sudah sangat mengkhawatirkan, transisi energi mutlak dilakukan sesegera mungkin.
Hingga 2020 saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia sudah mencapai 136,32 juta unit. Dengan didominasi oleh pengguna sepeda motor (115,023 juta unit), kemudian disusul dengan mobil berpenumpang, mobil barang, dan bis.
Masifnya penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ini, jika perlahan dialihkan menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan, tentu dampaknya akan sangat signifikan terhadap lingkungan.
Sejalan dengan hal ini, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Program elektrifikasi kendaraan pun sudah cukup marak disosialisasikan, dengan didukung oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Inisiasi dari Kemenkeu untuk memberikan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik pun sudah diterapkan. Namun, bea masuk sebesar 0 persen ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi belum jadi dan tidak lengkap (incompletely knocked down).
Hal tersebut bertujuan agar Indonesia dapat menjadi basis produksi dan export hub kendaraan listrik, dan mendorong para automaker dalam negeri untuk memanfaatkan komponen yang sudah diproduksi dalam negeri, sehingga harganya pun akan lebih terjangkau.
Penulis, yang bekerja dalam pengurusan hak kekayaan intelektual, pun telah mendapati cukup banyak permohonan paten terhadap kendaraan listrik dari luar negeri, khususnya sepeda motor listrik.
Sosialisasi sudah dilakukan, kerangka regulasi pun sudah ditetapkan, dan kendaraan listrik juga sudah banyak mulai mengaspal di jalanan, namun apakah penggunaan kendaraan listrik benar-benar memiliki dampak yang signifikan dalam mengurangi penggunaan sumber energi fosil? Apakah Indonesia sudah siap untuk beralih energi jika dilihat dari sisi pendukung infrastrukturnya?