TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Pria Perkosa Kambing, Ini Alasan Bestiality adalah Tindak Kriminal!

Bukan cuma berbahaya, tapi juga tidak manusiawi

nbcmiami.com

Baru-baru ini dunia maya diramaikan kasus perkosaan pada kambing yang dilakukan oleh delapan pria di India. Para pria bejat ini memerkosa seekor kambing hamil hingga mati. Banyak netizen yang bertanya-tanya kenapa bisa mereka melakukannya? Apakah mereka terlalu nafsu ataukah ini bentuk kelainan? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan selengkapnya!

Baca Juga: Hamil, Kambing Diperkosa 8 Pria India Hingga Mati

1. Perilaku berhubungan seks dengan hewan itu disebut dengan bestiality

pri.org

Kejadian di India bukan yang pertama kalinya di dunia. Bestiality memang sudah cukup dikenal di beberapa negara, terutama yang hukumnya menetapkan sebagai ilegal. Orang sering salah menuliskan bestiality sebagai beastiality.

Menurut definisi dari Oxford dictionaries, bestiality adalah hubungan seks keji serta sadis yang melibatkan manusia dan hewan, berapapun jumlahnya. Hubungan seks ini berawal dari preferensi, yang akhirnya dipertimbangkan sebagai salah satu orientasi seksual, bila pelakunya memang lebih memilih melakukan hubungan seks dengan hewan.

Baca Juga: Digiseksual: Orientasi Seksual Unik Baru yang Mulai Dikenal Masyarakat

2. Bestiality ditetapkan sebagai tindak ilegal hampir di seluruh bagian dunia

newnownext.com

Ini karena masyarakat umum telah memilih untuk tidak menerimanya sebagai tindakan seksual yang baik, serta setuju untuk memberlakukan sanksi pada pelakunya dan melindungi korbannya. Sama halnya dengan masyarakat mengutuk pedofilia.

Meskipun kadang kala beasitality tidak merugikan hewan secara fisik, seringkali itu mengubah perilaku dan kesehatan hewan tersebut. Hewan yang dieksploitasi secara seksual jauh lebih sulit untuk diadopsi. Mereka sering rentan terhadap masalah medis seperti pyometra, infeksi saluran kemih dan konstipasi. Mereka juga sering merespon dengan cara yang tidak lazim.

3. Di negara-negara “bebas”, hubungan seks dalam orientasi apapun diperbolehkan secara hukum (legal) selama ada perasaan suka sama suka

rmitcatalyst.com

Keputusan untuk saling menyetujui (consent) berhubungan seksual itulah yang menentukan apakah itu legal atau ilegal. Hubungan seks antar siapa pun yang didasari suka sama suka dianggap legal oleh beberapa negara, meskipun belum ada pernikahan yang sah. Namun ini tidak berlaku pada kasus pedofilia dan bestiality.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Ketika Temanmu Mengalami Pelecehan Seksual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya