Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!
Sudah menjadi aturan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kalau kamu sempat berkunjung ke pasar hewan atau toko hewan, kamu mungkin tertarik dengan begitu banyaknya spesies yang jarang kamu temui sehari-hari, atau bahkan tidak ada di Indonesia. Kamu juga mungkin suka dengan rasa daging hewan asal luar negeri (misalnya Kobe atau Wagyu). Ternyata perjalanan hewan peliharaan dan ternak untuk sampai ke Indonesia, sampai ke kamu, itu gak mudah lho!
IDN Times berkesempatan untuk mendatangi booth Badan Karantina Pertanian dan bertanya lebih jauh mengenai karantina hewan impor ini. Berikut ini prosedur dan apa saja yang dilakukan selama hewan impormu di karantina.
1. Karantina adalah upaya pencegahan masuknya penyakit hewan eksotik dari luar negeri dan mencegah penyakit hewan dalam wilayah Negara Indonesia
Di bidang karantina hewan, istilah penyakit hewan yang mempunyai dampak sosial ekonomi yang besar dikenal dengan sebutan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Segala tindakan dalam karantina bertujuan untuk mencegah masuknya hama/penyakit hewan dari luar negeri, dari dalam negeri ke luar maupun antar daerah di wilayah Indonesia. Dasar pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada undang-undang nomor 16 tahun 1992 PP No.82, serta peraturan lainnya yang berkaitan.