TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arti dan Sejarah Genosida, Pembantaian Sistematis Suatu Bangsa

Kejahatan internasional yang dilarang berdasarkan jus cogens

ilustrasi protes melawan genosida (pexels.com/Emma Guliani)

Peristiwa genosida pernah beberapa kali terjadi. Seperti sejarah kelam yang terus menghantui, genosida menorehkan kekejaman dan kesedihan bagi penduduk dunia. Oleh sebab itu genosida dilarang berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice.

Apakah arti dan sejarah genosida sebenarnya? Berikut beberapa informasi yang dilansir dari laman United Nation Genocida Prevention and The Resposibility to Protect.

1. Definisi genosida secara harfiah

Kesedihan anak-anak di Rwanda saat peristiwa genosida (thecollector.com/Greg Beyer)

Dilansir dari ensiklopedia Britannica, definisi genosida adalah penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani genos yang berarti ras, suku, atau bangsa. Dan bahasa Latin cide yang berarti pembunuhan.

2. Sejarah penamaan; pertama kali dilontarkan oleh Raphael Lemkin

Raphael Lemkin (ushmm.org)

Istilah genosida pertama kali dikemukakan oleh Raphael Lemkin. Ia adalah seorang pengacara asal Polandia yang menulis buku berjudul Axis Rule in Occupied Europe. Buku yang terbit pada tahun 1944 ini adalah respon Lemkin terhadap peristiwa Holocaust dan kejadian genosida lain dalam sejarah yang telah menghancurkan kaum tertentu.

3. Penetapan hukum internasional tentang genosida

Konvensi Genosida, 1948 (UN Photo)

Genosida pertama kali diakui sebagai tindakan kriminal berdasarkan hukum internasional pada tahun 1946 oleh Majelis Umum PBB. Lalu, pada tahun 1948 pada Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi Genosida), genosida dikategorikan sebagai kejahatan independen.

Hasil konvensi ini telah disepakati oleh 153 negara. Artinya, terlepas apakah negara-negara lain telah meratifikasi Konvensi Genosida atau belum, mereka semua terikat secara hukum pada prinsip bahwa genosida adalah kejahatan yang dilarang berdasarkan hukum internasional atau jus cogens.

4. Tindakan genosida mencakup dua elemen penting: mental dan fisik

Warga Armenia-America menuntut keadilan atas peristiwa genosida tahun 1915 (armenianweekly.com)

UN dalam lamannya menyebutkan, ada dua elemen tindakan genosida, yaitu mental dan fisik. Elemen mental meliputi niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. 

Beberapa elemen fisik yang termasuk genosida adalah membunuh kelompok tertentu, menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Verified Writer

Devia Sagita

Engineer.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya