TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Negara Ini Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia, Ada Korea Selatan

Sudut pandang kebiri kimia di berbagai negara

ilustrasi suntik kimia (pixabay. com/Tumisu)

Hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman paling berat untuk dilaksanakan karena memiliki dampak buruk serta merugikan penyandangnya. Namun hukuman ini menjadi pilihan yang tepat untuk membuat pelaku jera terhadap perbuatannya dan pelecehan seksual tidak terulang kembali.

Baru-baru ini, Indonesia diramaikan dengan hukuman kebiri kimia yang dilayangkan kepada salah satu pelaku pencabulan. Hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara terapi obat dengan tujuan mengurangi hormon seks pada pelaku tanpa menghilangkan alat vital. Selain Indonesia, berikut ini daftar negara yang menerapkan kebiri kimia.

1. Rusia

ilustrasi korban (pixabay.com/rubberduck1951 )

Dilansir BBC News, terdapat lebih dari 9.500 pelecehan seksual pada anak di bawah umur terjadi di Rusia di tahun 2010. Pihak politisi Rusia menyarankan agar hukuman kebiri kimia wajib dilaksanakan bagi para pencabul.

Keputusan ini didukung oleh Presiden Rusia, Mr Medvedev. Mr Medvedev beranggapan bahwa para pedofil harus dihukum seberat mungkin. Salah satunya dengan kebiri kimia.

2. Amerika Serikat

ilustrasi perempuan frustasi (pixabay. com/geralt)

Alabama, negara bagian Amerika Serikat, pada tahun 2019 telah menyetujui adanya hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak kecil. Melansir The New York Times, tujuan pemberlakuan kebiri kimia dalam undang-undang yakni untuk meningkatkan keamanan publik dan mengurangi risiko kejahatan yang serupa.

Selain Alabama, keputusan hukuman kebiri kimia juga dilaksanakan di berbagai wilayah. Seperti California, termasuk Florida, Louisiana, dan Wisconsin.

Baca Juga: 5 Film Bertema Isu Pelecehan Seksual Anak yang Menyayat Hati

3. Korea Selatan

ilustrasi pidana (pixabay. com/KlausHausmann)

Pada tahun 2011, Korea Selatan mulai menerapkan hukuman kepada pidana pelaku kejahatan seksual. DilansirThe Korea Herald pihak Pengadilan Distrik melayangkan hukuman kebiri kimia kepada salah satu pelaku yang telah berulang kali melakukan kejahatan seksual.

Selain hukuman kebiri kimia, pelaku diisolasi dan dipantau dalam beberapa bulan. Kejahatan seksual ini kembali muncul dengan pelaku yang berbeda pada tahun 2013. Hal ini sempat memunculkan perdebatan di kalangan konstitusi mengenai efektivitas penggunaan kebiri kimia.

4. Polandia

ilustrasi pelaku (pixabay. com/PublicDomainPictures)

Polandia mulai menerapkan hukuman kebiri kimia setelah maraknya kasus pemerkosaan inses di berita utama di Polandia. Melansir catatan DW , setiap tahun terdapat 700 laporan kasus pedofilia.

Polandia mengambil tindakan tegas dengan mengesahkan hukuman kebiri kimia yang kemudian disetujui oleh anggota parlemen. Pengesahan itu bertujuan untuk meminimalkan risiko pelanggaran berulang oleh pedofil yang dihukum.

Baca Juga: 5 Alasan Seseorang Mudah Depresi setelah Melakukan Aktivitas Seksual

Writer

Ita Sukartina

Pecinta Biru dan Awan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya