Dunia modern saat ini hampir seluruhnya telah terbagi habis ke dalam batas-batas negara yang jelas, tapi Bir Tawil muncul sebagai pengecualian hukum yang sangat langka di muka bumi. Wilayah ini dikenal sebagai terra nullius, sebuah istilah Latin yang berarti "tanah tanpa pemilik” karena secara resmi tidak diklaim oleh negara mana pun di dunia.
Fenomena ini sangat unik mengingat biasanya negara-negara saling berebut wilayah, sementara dalam kasus ini, Mesir dan Sudan justru kompak untuk tidak mengakui Bir Tawil sebagai bagian dari kedaulatan mereka. Status hukum yang menggantung ini bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan hasil dari strategi politik yang rumit terkait sengketa wilayah lain yang jauh lebih berharga. Hal ini menjadikan Bir Tawil sebagai salah satu dari sedikit tempat di planet ini di mana hukum internasional seolah-olah kehilangan pijakannya secara administratif. Mari kita bedah lebih dalam mengapa wilayah seluas 2.060 km persegi ini bisa terjebak dalam kekosongan status kewarganegaraan selama lebih dari satu abad.
