Bagi kebanyakan orang hari ini, eksekusi mati adalah hukuman yang sangat mengerikan. Banyak orang juga takut akan hal yang tidak diketahui, salah satunya kematian. Guillotine adalah alat yang dibuat secara khusus untuk memenggal kepala orang.
Dilansir Britannica, guillotine diperkenalkan ke Prancis pada tahun 1792, tetapi alat serupa telah digunakan di negara lain, seperti Inggris dan Skotlandia selama beberapa dekade, terutama untuk membunuh tahanan yang lahir dari kaum bangsawan.
Terakhir kali Prancis menggunakan guillotine untuk eksekusi adalah pada tahun 1970-an. Hukuman mati dihapuskan pada tahun 1981, seperti yang ditulis French Diplomacy. Komitmen ini dituangkan ke dalam konstitusi Republik Kelima pada Februari 2007. Namun, sejarah tidak bisa menutupi kisahnya tentang siapa saja yang dieksekusi menggunakan guillotine.