Indonesia memiliki cara sendiri untuk menghadapi para pelanggar hukum. Bukan penjara, bukan denda, tetapi menjadikan para pelanggar tersebut sebagai duta bidang yang dilanggar!
Pada hari Minggu, 11 Juli 2021, dr. Lois Owien dipanggil ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan hoaks mengenai penyakit virus corona baru (COVID-19) di sebuah acara talk show. Singkat cerita, dr. Lois bebas dari hukuman karena mengaku salah. Kemudian, beredar kabar kalau dr. Lois didukung dan diusulkan untuk menjadi "Duta Penyadar Bahaya COVID-19".
Bisa disebut sebagai sanksi, langkah menjadikan para pelanggar hukum sebagai duta bidang pelanggarannya menimbulkan pro dan kontra. Sementara pelaku mengampanyekan hal yang semula ditentangnya, beberapa pakar meragukan kalau hal tersebut tidak akan ampuh kalau hanya bersifat guyonan saja.
