Pada 11 September 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang menghukum para pengemudi mobil tanpa penggunaan masker. Hal tersebut bertujuan untuk semakin menggalakkan penggunaan masker demi meratakan kurva pandemik penyakit virus corona baru (COVID-19) yang disebabkan oleh strain virus corona baru (SARS-CoV-2) di Jakarta.
"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: ... menggunakan masker di dalam kendaraan," papar Pergub Nomor 88 Tahun 2020, pasal 18 ayat 4 (c).
Hukumannya? Pergub Nomor 79 Tahun 2020 mengenakan denda Rp250 ribu atau kerja sosial selama 1 jam saat pelanggaran pertama, dan denda Rp1 juta atau kerja sosial selama 4 jam kalau melanggar hingga tiga kali atau lebih! Sontak, Pergub baru tersebut menuai protes dari masyarakat karena banyak yang merasa keputusan tidak menggunakan masker dalam kendaraan pribadi itu "tidak merugikan orang lain".
Terlepas dari protes-protes tersebut, pemandangan pengemudi mobil sendirian tanpa masker mulai sering terlihat di jalan-jalan. Apakah masyarakat sudah mulai meremehkan COVID-19? Sebenarnya, apa pentingnya menggunakan masker dalam mobil, meskipun sendirian?