TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Cara Mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia, Yuk Patenkan Karyamu! 

Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, guys~

instagram.com/raisa6630

Jadi Millennials dan Gen-Z gak melulu menikmati karya, ada saatnya kamu juga membuat karya. Ada beragam karya yang bisa dihasilkan, seperti musik, buku, foto, seni rupa, dan audio visual. Setelah membuat karyamu, jangan lupa untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karyamu, ya.

Intinya, HKI adalah cara menikmati hasil suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Buat kamu yang baru merintis membuat karya, yuk kenali cara mendaftarkan hak ciptaanmu. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut cara-caranya!

1. HKI dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri

dgip.go.id

Sebelum mendaftar, kenali dulu jenis karya yang ingin kamu daftarkan apakah termasuk hak cipta atau hak industri. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya atau memberi izin untuk mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku. Sementara, hak kekayaan industri, terdiri dari merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

2. Kenali ciptaan yang akan didaftarkan HKI

dgip.go.id

Ada beragam ciptaan yang bisa didaftarkan HKI. Adapun, di antaranya.

  • Buku, pamflet, program komputer, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis;
  • Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis;
  • Alat peraga untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  • Musik atau lagu dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, koreografi, tari, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa, seperti seni lukis, seni ukir, gambar, seni kaligrafi, seni patung, seni pahat, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Tafsir, terjemahan, bunga rampai, saduran, dan karya lain dari hasil alih wujud.

Baca Juga: 11 Ilmuwan Indonesia yang Menciptakan Hal Hebat dan Dikenal di Dunia

3. Pendaftaran HKI bisa dilakukan langsung di kantor pusat atau wilayah

wikimedia.com

Untuk mendaftarkan HKI, kamu bisa mendaftarkan langsung ke kantor pusat, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940. Sementara, untuk yang berada di daerah, bisa mendaftarkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HKI milikmu.

4. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah

Pixabay/Free Photos

Untuk mendaftarkan HKI perorangan, kamu bisa melengkapi dokumen meliputi.

  • Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai Rp6 ribu;
  • Surat pernyataan keaslian karya;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Contoh karya;
  • Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya, seperti KTP atau paspor;

Sementara, untuk hak cipta atas nama perusahaan, perlu ada dokumen tambahan meliputi.

  • Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta);
  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan

5. Bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI

patentsntrademarks.com

Buat kamu yang gak mau repot, bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI. Tentunya yang sudah terpercaya, ya. Cara ini terbukti bisa menghemat waktumu. Selain itu, kamu pun bisa mendapatkan advokasi seputar HKI, serta bantuan hukum jika terjadi masalah di masa yang akan datang.

6. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring

dgip.go.id

Untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Jenderal HKI telah menyiapkan laman khusus untuk mendaftarkan HKI, yaitu melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Caranya pun mudah dan cepat karena kamu akan dihubungkan dengan Direktorat Jenderal HKI langsung.

Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual, Ini 7 Karya dari Indonesia dengan Hak Paten

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya