Sanksi WADA untuk Indonesia Bisa Dicabut Maret 2022
Asal, Indonesia penuhi semua aspek yang diinginkan WADA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perjalanan Indonesia mengangkat sanksi yang diberikan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menemui jalan terang. Bahkan, ada potensi sanksi WADA bisa dicabut pada Maret 2022.
Menyoal hal tersebut, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengungkapkan, ada potensi hal itu terjadi. Apalagi, WADA memberikan kode kepada Indonesia untuk tidak panik, di tengah peluang Indonesia menjadi tuan rumah beberapa event internasional tahun depan.
"Ini semua menunggu keputusan WADA, dan jawaban dari mereka, sampaikan saja kepada semua institusi yang terkait, jangan panik. Saya kira ini bahasa yang tegas dan ada harapan bahwa sanksi ini bisa dicabut dan dipermudah dalam waktu yang singkat," ujar Okto dalam sesi jumpa pers, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: LADI Diklaim Sudah Penuhi 24 Permintaan WADA
1. Pencabutan sanksi tinggal tunggu aspek legislasi
Tenaga Ahli Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, malah memberikan kemungkinan yang lebih apik. Menurutnya, sanksi WADA bisa dicabut lebih cepat dari Maret 2022, jika revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 bisa selesai lebih cepat.
Salah satu hal yang diminta WADA dari Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) adalah soal legislasi. Mereka ingin Pasal 85 ayat 1 dan 3 UU SKN, yang membahas soal doping, direvisi. Jika revisi itu sukses, sanksi WADA kepada Indonesia bisa segera dicabut.
"Ya, tidak harus menunggu sampai Maret (2022). Jadi Pasal 85 ayat 1 dan 3, nanti skenario yang akan dirubah dan direvisi, contohnya ayat 3, LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan. Dalam chemistry-nya WADA, mereka sudah tahu perubahan apa yang akan dilakukan di UU itu," tutur Gatot.
Baca Juga: Sanksi WADA: Ternyata Indonesia Punya Utang ke Qatar