Jakarta, IDN Times - PB Djarum mengumumkan untuk rehat menggelar program audisi beasiswa bulu tangkis pada 2020. Hal itu terjadi usai mereka berpolemik dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Yayasan Lentera Anak lantaran dituding melakukan eksploitasi terhadap anak.
KPAI dan Yayasan Lentera Anak menyoal perihal audisi bulutangkis yang dilakukan Djarum Foundation melanggar dua unsur, yakni tentang eksploitasi ekonomi di mana tubuh anak dianggap dijadikan media promosi gratis, merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 yang isinya isinya mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil dari bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.