Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers KLB NOC Indonesia 2023, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Tino).

Jakarta, IDN Times - Kongres Luar Biasa (KLB) Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) rampung digelar di Jakarta, Selasa (7/3/2023). Hasilnya, ada perubahan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta penetapan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum NOC Indonesia.

Menariknya, dalam perubahan AD/ART NOC Indonesia yang disahkan dalam KLB, tercatat ada aturan yang memperbolehkan rangkap jabatan dan penambahan jumlah Komite Eksekutif.

1. Pengurus NOC Indonesia boleh rangkap jabatan

Anthony Sunarjo, Ngatino dan Jadi Rajagukguk setelah jumpa pers KLB NOC Indonesia 2023, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Tino).

Perubahan AD/ART membahas tiga hal. Salah satunya, yakni pengurus NOC Indonesia kini diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

Sebelumnya, pengurus terpilih diwajibkan untuk melepaskan diri dari cabang olahraga. Namun, karena berbagai pertimbangan, peraturan tersebut resmi dicabut.

"Di AD/ART yang selama ini berlaku itu, seluruh eksekutif, Exco, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terkecuali Sekjen awalnya tidak boleh rangkap jabatan. Tidak boleh di KONI dan cabor atau merangkap di organisasi olahraga lainnya. Sekarang, dibolehkan," kata Ketum PP Modern Pentathlon Indonesia (PP MPI), Anthony Charles Sunarjo, selepas jumpa pers.

2. Apa alasan NOC memperbolehkan ?

Editorial Team

Tonton lebih seru di