Pengamat kritik kebijakan syarat Caketum Perbasi. (Dok. Istimewa)
Togi mengingatkan Statuta FIBA artikel 9.7, yang menekankan federasi nasional harus melaksanakan proses pemilihan secara demokrasi, transparan, dan akuntabel, dalam empat tahun sekali.
Sedangkan, menurut Anggaran Dasar Perbasi pasal 18.2 yang berbunyi Munas dilaksanakan empat tahun sekali dan Anggaran Rumah Tangga pasal 30.1 dengan membentuk panitia penyelenggara tiga bulan sebelum berakhirnya masa bakti.
AD/ART juga sudah menjelaskan dengan tegas, peserta Munas dan pemilik suara adalah Pengprov serta pengurus kabupaten/kota. Oleh sebab itu, hak yang sama alias azas egaliter untuk bisa memberikan dukungan kepada para calon.
"Dari beberapa pasal, tidak ada sebuah syarat untuk membuat aturan baru oleh tim penjaringan. Apalagi, aturan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan semangat perubahan dalam mencari Ketum Perbasi baru," kata Togi dalam keterangannya.