TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siarkan Laga Sepak Bola Ilegal, Pemilik Situs Streaming Ini Dibui

Mereka melakukan tindakan pelanggaran hukum

Ilustrasi pelanggaran streaming ilegal berujung bui. (Dok. Istimewa).

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bersalah kepada terdakwa pemilik situs streaming ilegal, karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV, pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Sehingga apa yang dilakukan para terdakwa dianggap melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi Supriyanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Senin, 1/2/2021).


Baca Juga: Udah Tahu Belum? Ini 7 Situs Legal Streaming Drama Korea

1. Situs streaming ilegal sepak bola lain pun tengah menjalani proses hukum

Situs nonton film streaming IndoXXI akan pamit (IDN TImes/Doni Hermawan)

Nasib serupa nampaknya juga bakal dialami pengelola situs streaming ilegal lainnya, antara lain nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melengkapi bukti dan menyetorkannya ke Kejaksaan (P-21). Dalam berkas pemeriksaan, tersangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.

Perbuatan Tersangka pelaku streaming ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels pada situs yang dikelola tersebut merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2. Pelaku sudah pernah diberi peringatan

unsplash.com/Mika Baumeister

Tim kuasa hukum MOLA TV Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional> Mereka juga sempat melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan,

Peringatan tertulis pun sudah dilayangkan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujar Uba Rialin.

Baca Juga: Jack Ma Hilang, Alibaba Tutup Aplikasi Streaming Musik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya