Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Gas Air Mata? Polri Masih Dalami
Regulasi FIFA melarang pengamanan gunakan gas air mata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sepak bola Indonesia kembali berduka. Sebanyak 130 nyawa melayang dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat pihak kepolisian masih terus mengumpulkan berbagai informasi.
Pihak kepolisian menjadi sorotan dalam tragedi di Kanjuruhan. Sebab, mereka melepaskan tembakan gas air mata saat kejadian berlangsung. Hal itu dinilai melanggar regulasi FIFA.
Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III Pasal 19 tentang stewards di pinggir lapangan. Dalam aturan tersebut, tertulis dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali masa di lapangan.
Baca Juga: Ada Regulasi FIFA yang Dilanggar dalam Tragedi Kanjuruhan
1. Polri akan melakukan evaluasi lebih dulu
Tudingan atas adanya pelanggaran tersebut, mendapatkan tanggapan langsung dari Mabes Polri. Mereka sejauh ini masih mendalami sebab terjadi kerusuhan hingga menewaskan ratusan orang ini. Mereka bekerja sama dengan TNI, pemerintah, dan pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut.
"Harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu, agar komprehensif. Nanti, hasil evaluasi secara keseluruhan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden, bakal disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Minggu, (2/10/2022).
Polri memastikan, pihaknya sedang mengumpulkan data penyebab kerusuhan tersebut. Dia pun berjanji, semua temuan yang sudah didapat, bakal diumumkan Polri ke publik.
Baca Juga: Rusuh di Kanjuruhan, Polisi Tembakkan Gas Air Mata