Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Robinho Divonis 9 Tahun Penjara
Pemain timnas Brazil ini mengaku tak bersalah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Milan, IDN Times - Pengadilan Italia menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Robinho. Menurut hakim, mantan pemain Manchester City dan timnas Brazil tersebut terbukti terlibat dalam pemerkosaan berkelompok pada 2013. Korbannya adalah seorang perempuan Albania.
Baca juga: Sebut Pemerkosaan Bisa Dinikmati, Netizen Minta Situs Porno Ini Ditutup
Ia diyakini melakukan pemerkosaan bersama lima orang lainnya.
Seperti dilaporkan Reuters, Robinho dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan bersama lima orang kawannya setelah mencekoki perempuan berusia 22 tahun itu dengan alkohol di sebuah diskotik. Hanya saja, belum ada yang mengetahui keberadaan lima orang lainnya sehingga proses hukum mereka harus ditunda. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Robinho sebesar Rp 959 juta sebagai ganti rugi korban.