Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemain PSM Makassar Yuran Fernandes (tengah) dan Nermin Heljeta (kiri) melakukan protes usai golnya ke gawang PSIS Semarang dianulir wasit Ginanjar Rahmad (kanan) pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Jakarta, IDN Times - Kapten sekaligus bek PSM Makassar, Yuran Fernandes, mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin PSSI. Yuran disanksi oleh Komdis PSSI dengan larangan beraktivitas selama 12 bulan alias setahun dalam sepak bola nasional.

Hukuman ini dijatuhkan oleh Komdis PSSI karena Yuran melayangkan kritik terkait sepak bola Indonesia di media sosial miliknya pada 3 Mei 2025 lalu. Dalam momen itu, Yuran menyatakan wasit "membantu" PSS dan "tidak layak bertugas di Liga 1".

Hingga, Yuran akhirnya mendapatkan sanksi ini jelang duel melawan Malut United, Sabtu (10/5/2025). Dia dikenakan Pasal 59 ayat 2 juncto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

"Merujuk kepada Pasal 59 ayat 2 juncto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola Indonesia selama 12 bulan sejak keputusan ini diterbitkan," begitu keputusan Komdis PSSI.

1. PSM pastikan banding

Tak cuma disanksi larangan main 12 bulan, Yuran juga dituntut membayar denda sebesar Rp25 juta. Lalu, ada juga peringatan terkait pelanggaran berulang yang bisa saja mendapatkan hukuman lebih berat.

Sederet sanksi ini direspons keras oleh PSM. Mereka menyayangkan sanksi itu dijatuhkan usai konferensi pers kontra Malut United selesai. Maka dari itu, PSM akan mengajukan banding.

"PSM Makassar akan mengajukan banding dan hadir bersama-sama Yuran Fernandes menghadapi situasi ini," tulis PSM dalam pernyataan resminya di akun instagramnya @psm_makassar.

2. Yuran dapat dukungan

Editorial Team

Tonton lebih seru di