IDN Times/Isidorus Rio Turangga
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali bertindak cepat untuk mengusut kasus pengaturan skor. Satgas mengumumkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dari penggeledahan di apartemen pria yang akrab disapa Jokdri tersebut.
Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, menyebutkan, kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dengan beragam nominal.
"Ya, kami sita uang totalnya Rp300 juta. Selain itu ada juga bukti transaksi, ada yang angkanya sampai Rp500 juta," ujar Hendro dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2) siang ini.
Selanjutnya, Hendro menjelaskan sejak dibentuknya Satgas Anti-Mafia Bola pada 21 Desember 2018 lalu, pihaknya telah membuat lima laporan polisi, di mana akhirnya menetapkan beberapa tersangka yang sejauh ini berjumlah 14 orang.
"Dari lima laporan polisi yang dibuat, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan yang terakhir seperti teman-teman tahu adalah saudara JD (Joko Driyono)," ujar Hendro.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Hendro mengaku, semua masih akan dikembangkan lagi oleh timnya. "Tentunya terkait apakah akan ada tersangka baru, kami masih mempelajari dokumen-dokumen dan bukti digital yang sudah kami amankan. Kami pelajari juga soal aliran dana, jadi jika ada perkembangan terbaru bisa kami sampaikan setelahnya," ujar Hendro.