Radja Nainggolan diperkenalkan Bhayangkara FC, Senin (4/12/2023). (IDN Times/Tino).
Peran Nainggolan sebenarnya masih didalami. Namun, pihak berwenang menduga dia memiliki peran sebagai agen pencucian uang. Bahkan, dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (27/1/2025), polisi menemukan uang tunai sejumlah 370 ribu euro atau setara Rp6,2 miliar.
Ada pula sejumlah jam tangan mewah. Dari operasi itu, polisi juga menyita mobil Smart Brabus dengan pelat palsu milik Nainggolan.
Di tempat lain, polisi juga menyita sejumlah barang. Bahkan, mereka menemukan 100 koin emas bernilai 100 ribu euro (senilai Rp1,6 miliar), dua rompi antipeluru, tiga senjata api, dan tiga kilogram kokain.
Pengacara Nainggolan, Omar Souidi, menegaskan kliennya tak bersalah. Selama investigasi, Nainggolan bekerja sama dengan baik. Perlakuan polisi terhadapnya pun begitu ramah.
"Polisi menginterogasi klien saya dengan sikap yang sangat baik. Dia juga bekerja sama dan menjawab segala pertanyaan. Saya kira, dia akan kembali ke Lokere-Temse secepatnya," ujar Souidi.