Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti perbedaan penanganan antara tragedi Kanjuruhan dengan kasus pembunuhan di Duren Tiga yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, baik itu tragedi Kanjuruhan maupun kasus Duren Tiga itu sama-sama pidana. Namun, dia melihat proses hukum di kasus Duren Tiga begitu maksimal, sedangkan di tragedi Kanjuruhan tidak.
"Dalam kasus Duren Tiga itu, proses hukumnya maksimal. Padahal hanya menyangkut satu nyawa. Ini yang menyangkut 135 orang yang datang untuk mendapatkan hiburan kemudian meninggal, kenapa tidak semaksimal seperti Duren Tiga?" kata Edwin saat dihubungi.