Kapten Manchester United dan Tim Nasional Inggris, Wayne Rooney dikabarkan terjerat kasus penggelapan pajak. Rooney diduga menghindari proses pembayaran pajak di Inggris selama tiga tahun terakhir. Rooney sendiri diduga menggelapkan pajak sebesar 12,5 juta Poundsterling atau setara 201 miliar rupiah.
Seperti laporan The Times yang dikutip dari Thesun.co.uk, kapten Inggris itu berusaha menghindari pajak melalui sebuah investasi dalam sebuah perusahaan perfilman di Hollywood. Berdasarkan laporan tersebut, angka 12,5 juta Poundsterling itu datang dari dua film Hollywood yang diatur menjadi 'milik Rooney'. Bagaimana bisa Rooney investasi dan menggelapkan pajak?
Kerja sama ini disebut sebagai Invicta 43 yang memungkinkan 225 klien kaya yang secara kolektif membeli hak cipta dua film Hollywood tersebut. Rooney pun menjadi salah satu dari 225 klien. Uniknya, Rooney dianggap sebagai investor terbesar.
Melalui pembelian film tersebut, perusahaan akan membantu 225 klien, termasuk Rooney, untuk menghindari pembayaran pajak ke negara. Penggelapan pajak ini dibongkar oleh Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC), sebuah perusahaan non-pemerintah Inggris yang mengurus perputaran pajak negara.