Pernah terpikir, gak, kalau setiap kali beli HP bekas kamu harus menjalani proses balik nama layaknya kendaraan bermotor? Bayangkan, ada tahapan administrasi, verifikasi identitas, hingga kemungkinan biaya tambahan supaya perangkat benar-benar diakui atas nama pemilik baru. Di era yang serba cepat seperti sekarang, hal itu tentu terdengar merepotkan kalau benar-benar diterapkan. Gambaran inilah yang sempat mencuat ketika Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memunculkan wacana tentang pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan layanan pemblokiran HP bekas pada akhir September 2025 lalu.
Meski demikian, anggapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya akurat. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa rencana tersebut bukanlah bentuk balik nama HP seperti yang berlaku pada kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang tengah dikaji itu bersifat sukarela dan justru bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat jika perangkatnya hilang atau dicuri.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap HP memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika HP-nya hilang atau dicuri,” ujar Wayan dalam keterangan resmi yang diterbitkan di situs Komdigi pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Supaya tidak salah tafsir, berikut penjelasan lengkap untuk meluruskan persepsi publik terkait wacana ini.