Jumlah itu mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari semula 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya dalam waktu kurang lebih dua pekan, telah terjadi kenaikan 2.000 unit iPhone 16 yang masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sebagai barang bawaan penumpang.
Masuknya ribuan iPhone 16 lewat jalur khusus akan merugikan para distributor. Mereka terpaksa kehilangan pendapatan yang seharusnya didapat dari penjualan iPhone generasi terbaru.
Larangan juga berpotensi menyuburkan kembali praktik black market atau pasar gelap (penyelundupan) sehingga ada barang ilegal yang muncul kembali.
Tindakan ini terjadi akibat belum tuntasnya kesepakakatan antara pemerintah dengan Apple terkait investasi mereka di negara kita.
“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong, di mana setelah beli ternyata iPhone 16-nya tidak bisa dipakai,” sambungnya.
Di sisi pemerintah juga akan menimbulkan kerugian, misalnya kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.