Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi anak sedang bermain HP
ilustrasi anak sedang bermain HP (unsplash.com/Budi Gustaman)

Intinya sih...

  • Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru untuk melindungi anak di ruang digital

  • Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam PP Tunas

  • Pemerintah mewajibkan setiap game menggunakan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi usia

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah Indonesia tengah menggodok langkah strategis untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda dan menciptakan ruang yang lebih aman. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini lahir seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya konten digital yang tidak sesuai usia, khususnya yang mudah diakses oleh anak dan remaja.

PP Tunas dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi anak dalam menghadapi dinamika dunia digital, agar konten berisiko tidak dapat dengan mudah diakses melalui perangkat yang mereka gunakan. Regulasi ini juga memperkuat aspek pengamanan melalui mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Mulai Januari 2026, game online tidak lagi dapat beredar tanpa identitas dan klasifikasi yang jelas karena akan berada di bawah pengawasan pemerintah. Lantas, apa saja aturan baru game online yang akan mulai berlaku pada 2026? Simak penjelasannya berikut!

1. Perlindungan anak di ruang digital lebih ketat

ilustrasi orang tua mendampingi anak dalam mengakses internet menggunakan tablet (pexels.com/Alex Green)

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kehadiran regulasi ini dipandang sebagai bentuk komitmen negara dalam merespons meningkatnya risiko paparan konten negatif terhadap anak di era digital. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan aturan tersebut, pemerintah juga meluncurkan platform edukatif Tunasdigital.id yang difokuskan pada upaya pencegahan dan literasi digital bagi keluarga.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), situs Tunasdigital.id diluncurkan dalam acara bertajuk “Aman dan Sehat Digital Sejak Dini” yang digelar di Jakarta pada Sabtu (1/11/2025). Platform ini dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, praktik eksploitasi dan pelecehan, dan dampak penggunaan gawai berlebihan yang berpotensi mengganggu kesehatan psikologis. Selain itu, Tunasdigital.id juga memberikan edukasi terkait perlindungan data pribadi anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa konten dalam platform ini memuat berbagi pengalaman dari para orang tua, panduan praktis mendampingi anak berselancar di internet, dan materi edukatif dari para pakar.

Sejalan adanya regulasi tersebut, Kemkomdigi juga akan menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem digital yang lebih ramah anak, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat peran negara dalam menjaga keselamatan generasi muda di ruang digital.

2. Kewajiban Penyelenggara SIstem Elektronik (PSE) dalam PP Tunas

ilustrasi anak mengakses HP (unsplash.com/Aaron)

PP Tunas menegaskan pentingnya penerapan verifikasi usia, penyediaan fitur, dan konten yang disesuaikan dengan kelompok umur pengguna, pembatasan akun, hingga kehadiran fitur kontrol orang tua oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Regulasi ini juga mewajibkan PSE untuk menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional guna melindungi anak sejak tahap perancangan, pengembangan, hingga penyelenggaraan layanan digital. Ketentuan tersebut secara rinci diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, PSE diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan yakni memastikan aspek keselamatan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design). PSE juga harus mengimplementasikan persetujuan orang tua atau wali yang kuat dan dapat diverifikasi secara sah, khususnya dalam pemrosesan data pribadi anak pada layanan berisiko tinggi. Selain itu, pengaturan privasi tertinggi harus diterapkan secara default (privacy by default), termasuk pembatasan pengumpulan data secara otomatis terhadap pengguna anak.

PP Tunas juga mengatur kewajiban PSE untuk memberikan notifikasi yang jelas kepada anak apabila aktivitas mereka dipantau atau dilacak oleh orang tua atau wali. PSE diwajibkan menyediakan pilihan fungsi layanan yang sesuai kapasitas dan usia anak, dan menetapkan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi ketika menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung melalui internet. Transparansi mengenai tanggung jawab pemrosesan data menjadi aspek penting dalam perlindungan anak di ekosistem digital.

Selain itu, PSE wajib menyampaikan informasi mengenai batasan usia minimum pengguna, yang diklasifikasikan ke dalam kelompok antara lain 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–18 tahun. Setiap fitur dan layanan digital harus mengikuti batasan usia tersebut sesuai tingkat risikonya. Anak berusia 13 tahun dapat memiliki akun pada layanan yang secara khusus dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah, sementara pengguna usia 13–16 tahun hanya dapat mengakses layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Untuk usia 16–18 tahun, kepemilikan akun tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali.

Keseriusan pemerintah dalam mengawal penerapan aturan ini tercermin dari penerapan sanksi administratif hingga denda yang signifikan bagi pengembang maupun platform digital yang melanggar ketentuan. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif di setiap ruang digital. Kehadiran tersebut dinilai penting untuk mencegah eksploitasi dan meminimalkan dampak negatif teknologi terhadap anak-anak.

3. Pemerintah mewajibkan setiap game menggunakan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi usia

ilustrasi bermain game sambil menyusun strategi (unsplash.com/Onur Binay)

Memasuki Januari 2026, game yang beredar di pasar Indonesia tidak bisa sembarangan tanpa ada identitas yang jelas. Pemerintah mewajibkan seluruh pengembang dan penerbit game untuk mencantumkan label klasifikasi usia resmi melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketentuan ini menjadi syarat utama bagi game untuk dapat diakses secara legal oleh pengguna di Indonesia, baik lokal maupun internasional.

Melalui IGRS, game diklasifikasikan ke dalam lima kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Penerapan sistem ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pelopor klasifikasi game di kawasan ASEAN. Kebijakan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak. Berkat adanya panduan usia yang jelas, orang tua kini memiliki rujukan yang lebih akurat dalam menyaring konten game yang dikonsumsi anak. Sebaliknya, game yang mengabaikan kewajiban rating usia berisiko dikenai sanksi tegas, mulai dari pemblokiran akses hingga pencabutan izin edar secara permanen di Indonesia.

IGRS sejatinya bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah diperkenalkan sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Melalui penguatan regulasi ini, Komdigi menegaskan peran IGRS sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan produk teknologi informasi, sekaligus memastikan game yang beredar selaras dengan norma dan karakter kebudayaan Indonesia.

4. Penegakan melalui game yang tidak mematuhi aturan akan dikenai take down atau diblokir.

pembagian sistem Indonesia Game Rating System (IGRS) yang telah divalidasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun 2016 (komdigi.go.id)

Selain menetapkan sistem klasifikasi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang tegas terhadap game online yang tidak mematuhi ketentuan. Game yang tidak memiliki rating usia resmi atau terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghapusan dari platform distribusi hingga pemblokiran akses di Indonesia. Detikinet melaporkan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan regulasi tidak berhenti pada tataran kebijakan tertulis semata. Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem game yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa terdapat dua tahapan penindakan yang akan diterapkan. Pertama, apabila konten game dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi usia yang ditetapkan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian atau perubahan rating. Kedua, jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius, game tersebut dapat langsung dikenai take down. Kebijakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban hukum, sekaligus memastikan pengawasan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar aturan berjalan efektif.

5. Dampak penerapan iGRS bagi orang tua, anak, dan industri game

ilustrasi pengawasan orang tua saat anak mengakses internet (pexels.com/Julia M Cameron)

Bagi pemain dan orang tua, penerapan aturan ini membawa dampak yang cukup signifikan. Kehadiran label usia resmi memberi orang tua rujukan yang lebih jelas dalam menentukan game yang aman dan sesuai untuk anak-anak mereka. Klasifikasi usia tersebut juga mendorong kesadaran bersama mengenai jenis konten yang dikonsumsi, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih sehat di dalam keluarga tentang durasi bermain dan batasan konten bagi anak di bawah umur.

Di sisi lain, kebijakan ini turut membawa konsekuensi bagi pengembang dan industri game, baik lokal maupun internasional. Setiap pengembang kini diwajibkan mengajukan klasifikasi usia melalui sistem IGRS, dengan risiko pemblokiran atau penghapusan game dari platform distribusi jika tidak mematuhi ketentuan. Kewajiban tambahan ini berpotensi meningkatkan biaya serta memperpanjang proses pengembangan, terutama karena adanya penyesuaian konten dan aspek administratif. Meski demikian, regulasi ini mendorong industri untuk lebih menempatkan tanggung jawab sosial dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari proses produksi.

Walaupun aturan ini bertujuan mulia, Pemerintah perlu memastikan proses sosialisasi berjalan efektif agar pengembang dan masyarakat memahami ketentuan baru beserta sanksinya. Selain itu, koordinasi teknis bersama platform distribusi global juga menjadi krusial agar penerapan sistem rating IGRS dapat berjalan konsisten, khususnya bagi game internasional yang beredar lintas wilayah dan kanal digital.

Secara keseluruhan, aturan game online 2026 dirancang untuk menjawab kebutuhan perlindungan anak, penyediaan konten yang sesuai usia, serta peningkatan keterlibatan orang tua dalam mengawasi konsumsi digital anak. Kebijakan ini menegaskan peran pemerintah dalam menata industri game sekaligus memastikan distribusi konten digital dilakukan secara lebih bertanggung jawab. Melalui adanya sistem rating usia, pemain dan orang tua memiliki panduan yang lebih terstruktur dalam memilah game yang layak dimainkan anak.

Meski menuntut adaptasi dari developer game dan platform digital, kebijakan ini diharapkan mampu membentuk ekosistem game yang lebih sehat dalam jangka panjang. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan aturan serta keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat. Jika dijalankan secara seimbang, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi penting bagi masa depan ruang digital Indonesia yang lebih aman.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team