ilustrasi anak mengakses HP (unsplash.com/Aaron)
PP Tunas menegaskan pentingnya penerapan verifikasi usia, penyediaan fitur, dan konten yang disesuaikan dengan kelompok umur pengguna, pembatasan akun, hingga kehadiran fitur kontrol orang tua oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Regulasi ini juga mewajibkan PSE untuk menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional guna melindungi anak sejak tahap perancangan, pengembangan, hingga penyelenggaraan layanan digital. Ketentuan tersebut secara rinci diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, PSE diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan yakni memastikan aspek keselamatan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design). PSE juga harus mengimplementasikan persetujuan orang tua atau wali yang kuat dan dapat diverifikasi secara sah, khususnya dalam pemrosesan data pribadi anak pada layanan berisiko tinggi. Selain itu, pengaturan privasi tertinggi harus diterapkan secara default (privacy by default), termasuk pembatasan pengumpulan data secara otomatis terhadap pengguna anak.
PP Tunas juga mengatur kewajiban PSE untuk memberikan notifikasi yang jelas kepada anak apabila aktivitas mereka dipantau atau dilacak oleh orang tua atau wali. PSE diwajibkan menyediakan pilihan fungsi layanan yang sesuai kapasitas dan usia anak, dan menetapkan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi ketika menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung melalui internet. Transparansi mengenai tanggung jawab pemrosesan data menjadi aspek penting dalam perlindungan anak di ekosistem digital.
Selain itu, PSE wajib menyampaikan informasi mengenai batasan usia minimum pengguna, yang diklasifikasikan ke dalam kelompok antara lain 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–18 tahun. Setiap fitur dan layanan digital harus mengikuti batasan usia tersebut sesuai tingkat risikonya. Anak berusia 13 tahun dapat memiliki akun pada layanan yang secara khusus dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah, sementara pengguna usia 13–16 tahun hanya dapat mengakses layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Untuk usia 16–18 tahun, kepemilikan akun tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali.
Keseriusan pemerintah dalam mengawal penerapan aturan ini tercermin dari penerapan sanksi administratif hingga denda yang signifikan bagi pengembang maupun platform digital yang melanggar ketentuan. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif di setiap ruang digital. Kehadiran tersebut dinilai penting untuk mencegah eksploitasi dan meminimalkan dampak negatif teknologi terhadap anak-anak.