ilustrasi tahanan (unsplash.com/Hasan Almasi)
Selain peran orang tua dan guru, pemerintah juga memiliki tanggung jawab penting dalam mencegah terjadinya child grooming di ruang digital. Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai perangkat hukum yang bertujuan melindungi anak sebagai kelompok rentan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk menindak praktik eksploitasi seksual terhadap anak, termasuk yang terjadi melalui media sosial dan platform digital.
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 29, diatur bahwa setiap orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan materi pornografi dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman yang ditetapkan cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar. Ketentuan ini mencakup pula konten pornografi yang melibatkan anak.
Selain itu, perlindungan anak juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks online child grooming, perbuatan pelaku sering kali dilakukan melalui tipu muslihat, bujuk rayu, atau manipulasi emosional terhadap korban. Tindakan tersebut dapat dijerat melalui Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman, paksaan, kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Dalam kasus penyebaran atau transmisi konten pornografi anak melalui media elektronik, seperti jual beli video atau gambar di platform media sosial, pelaku juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Jika perbuatan tersebut melibatkan eksploitasi seksual anak, sanksi pidana dapat diperberat sepertiga dari ancaman pokok.
Rangkaian aturan hukum ini menunjukkan bahwa negara tidak memandang child grooming sebagai persoalan sepele, melainkan sebagai kejahatan serius yang membutuhkan penanganan tegas. Namun, keberadaan regulasi saja tidak cukup jika tidak diiringi pemahaman yang memadai tentang cara kerja media sosial dan teknologi digital. Media sosial bukanlah ruang yang sepenuhnya aman dan netral, melainkan ekosistem dengan risiko yang perlu disadari bersama.
Ke depan, pencegahan child grooming menuntut kolaborasi antara regulasi, teknologi, dan edukasi. Orang tua, pendidik, serta pengelola platform digital perlu memiliki kesadaran yang sama mengenai potensi risiko interaksi daring. Literasi digital anak tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga membekali mereka kemampuan mengenali relasi yang manipulatif dan tidak sehat. Dari berbagai pengalaman yang muncul ke ruang publik, masyarakat diingatkan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama.