Pendidik dan peneliti pendidikan, Anindito Aditomo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pembatasan usia akan dipetakan sesuai dengan profil risiko dari masing-masing layanan dan platform, bukan hanya tahap perkembangan anak.
"PSE ini macam-macam sekali, ada layanan yang dikategorikan bukan media sosial tetapi dia menyediakan ruang interaksi di mana anak-anak bisa bertemu dengan orang asing di sana," Aditomo mengatakan.
Sehingga meskipun kategorinya bukan media sosial, tapi risiko yang diperoleh anak-anak bisa jadi sama saja dengan ketika mereka mengakses media sosial.
Peserta FGD juga memikirkan strategi yang lebih utuh, di mana masing-masing pemangku kepentingan termasuk orang tua, guru, sekolah, terutama PSE, bergotong royong dan menyepakati bahwa masing-masing punya tanggung jawab dan akuntabilitas.
"Ini yang perlu kita rumuskan nanti secara lebih rinci di dalam RPP maupun di dalam Peraturan Menteri turunannya," ujarnya lebih lanjut.
Komdigi mengaku masih mencari formula yang baik dalam hal batasan umur, mereka belum menemukan kesepakatannya. Mereka akan melihat lagi ke depannya, apakah yang dimaksud sistem elektronik tidak hanya media sosial atau apakah pembatasannya hanya terhadap media sosial.