Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi: 24 Persen Anak Kopdar dengan Kenalan Mereka di Internet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • 24 persen anak pernah bertemu dengan orang yang pertama kali dikenal melalui internet, 2 persen menjadi korban pemerasan seksual.
  • Dunia digital bukan tempat yang sepenuhnya aman, perlindungan anak di ruang digital menjadi penting.
  • Kemkomdigi akan memformulasikan indikator vibrasi digital untuk anak-anak sebelum mengakses platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa 24 persen anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, di mana dua persen di antaranya telah menjadi korban atau pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual.

"Ruang digital seringkali dianggap sebagai ruang yang aman, namun faktanya seringkali kita melihat kejadian tidak menyenangkan," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Dia mengatakannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025).

Bukan tempat yang aman

Data ini menunjukkan bahwa dunia digital bukanlah tempat yang sepenuhnya aman tanpa pengawasan yang tepat. Dampak negatif yang besar juga datang dari dunia digital, tentu saja selain dampak-dampak positifnya.

"Hal ini membuat kita semua perlu merenungkan kembali bagaimana cara agar seluruh anak-anak di Indonesia dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan produktif," lanjutnya.

Pentingnya regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Dia menjelaskan bahwa tidak ada rencana atau niatan untuk membuat anak-anak lepas koneksi dengan internet, tapi dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan juga produktif.

Pembentukan regulasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa, serta bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak, khususnya di ruang digital. Presiden menyampaikan agar regulasi dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Upgrade teknologi

Kemkomdigi akan memformulasikan indikator vibrasi digital yang tepat bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform digital.

Hal ini termasuk kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform untuk meng-upgrade teknologinya. Perusahaan teknologi harus melakukan peningkatan jika memang belum memiliki sistem yang bisa melakukan identifikasi saat user memasukkan data.

"Ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya mereka tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa. Platform seharusnya sudah bisa mendeteksi dengan lebih baik daripada sebelumnya," Menkomdigi Meutya menjelaskan.

Formulasi indikator literasi digital juga dimasukkan untuk pendidikan, dari PSE atau platform untuk memberikan literasi digital atau implikasi digital kepada penggunanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
Misrohatun H
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us