Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mencetak dokumen (freepik.com/freepik)

Tahukah kamu bahwa sekarang tidak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Dukcapil untuk mencetak Kartu Keluarga (KK)? Kebijakan baru ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia karena dinilai mempermudah masyarakat. 

Bagiamana cara cetak Kartu Keluarga online? Langkahnya kini dapat dilakukan secara mandiri di mana saja setelah proses pembaruan atau pembuatan. Berikut langkah untuk mengakses fail KK hingga ketentuan mencetaknya.

Cara cetak Kartu Keluarga online

ilustrasi mencetak dokumen berwarna (freepik.com/freepik)

Pemerintah pusat melakukan desentralisasi layanan ke pemerintah daerah untuk mempermudah akses masyarakat di tiap wilayah. Ketentuan tersebut juga diterapkan pada akses Kartu Keluarga yang kini dilakukan secara online sebelum akhirnya bisa dicetak. 

Tahapan yang perlu kamu lakukan cukup mudah, berikut langkahnya: 

  1. Login pada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui toko aplikasi Google Play Store atau App Store. Kalau belum punya akun di IKD, bisa buat terlebih dahulu
  2. Setelah login, pilih opsi 'Pelayanan'
  3. Ketuk opsi 'Ajukan' di submenu 'Permohonan Cetak Kartu Keluarga'
  4. Masukkan PIN dari akunmu
  5. Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK. Misalnya, karena rusak atau hilang
  6. Masukkan kode captcha dan klik opsi 'Ajukan'
  7. Ketika disetujui, kamu akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil 
  8. Cek emailmu
  9. Jika sudah ada email yang dimaksud, pindai kode QR
  10. Masukkan PIN dan captcha
  11. Klik 'Cetak Salinan'.

Setelah tahap di atas dilakukan, KK akan tersimpan otomatis di folder unduhan perangkat. Kamu bisa membukanya secara offline, lalu mencetaknya sendiri. 

Ketentuan cetak Kartu Keluarga mandiri

Editorial Team

Tonton lebih seru di