Berbeda dengan Kartu Keluarga yang dicetak langsung di Disdukcapil, untuk cara cetak Kartu Keluarga online tidak memiliki ketentuan khusus. Termasuk mengenai kertasnya. Meski demikian, dianjurkan untuk mencetaknya menggunakan kertas HVS berukuran A4 dengan bobot 80 gram.
Jangan lupa untuk menyesuaikan pengaturannya pencetakan melalui printing. Termasuk mengatur halamannya menjadi landscape atau horizontal dan menyesuaikan ukuran kertasnya agar tidak terpotong. Kamu bisa mencetak KK menggunakan printer dengan hitam putih maupun berwarna.
KK yang dicetak melalui layanan online ini nantinya memang tidak memiliki tanda tangan petugas sebagai verifikator. Sebagai gantinya, pada dokumen terdapat kode QR yang menjadi pengganti tanda tangan tersebut.
Opsi di atas hanya untuk cara cetak kartu keluarga online, ya. Langkah tersebut merupakan dilakukan setelah melakukan pengajuan untuk mengubah identitas di kartu keluarga.