ilustrasi cara daftar IMEI (pixabay.com/JESHOOTS-com)
Terdapat beberapa cara daftar IMEI yang bisa kamu pilih, tapi setiap cara terbatas untuk perangkat atau pengguna tertentu. Kamu harus menyesuaikannya.
Nah, registrasi IMEI melalui Bea Cukai, baik lewat laman website atau aplikasi, hanya untuk perangkat HP, komputer genggam, dan tablet. Unit-unit tersebut bisa jadi barang bawaan penumpang atau barang kiriman luar negeri.
Jika membeli perangkat gadget di negara lain, maka daftarkan dulu nomor IMEI-nya agar bisa menggunakan kartu seluler. Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.
Kemudian, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD) dan dapatkan QR Code. Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice. Tunjukkan QR Code pada petugas pajak sesampainya di Indonesia.
Kamu bisa memanfaatkan aplikasi Mobile Bea Cukai untuk daftar IMEI. Namun, kamu perlu mengunduh dan memasang aplikasinya dulu di HP. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasinya > klik 'IMEI'
- Lakukan pengisian data diri dan data penerbangan
- Isi juga detail barang, mulai dari merek, tipe, sampai nomor IMEI
- Pastikan ulang semua data sudah benar, kemudian klik 'Complete'
- Jika QR Code dan Registration ID sudah muncul, datangi kantor Bea ukai untuk pindai QR Code.
Siapkan tenaga karena proses pendaftaran IMEI agak panjang. Kamu harus menyelesaikan beberapa hal di bagian pajak dan pemeriksaan di kantor Bea Cukai. HP gak akan kena blokir setelah pihak Bea Cukai memberikan izin atau persetujuan.