Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cara Melakukan Registrasi Biometrik Wajah untuk Pengguna Telkomsel
Ilustrasi registrasi biometrik wajah (dok. Telkomsel)
  • Telkomsel mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik wajah sebagai dukungan terhadap program SEMANTIK dari Komdigi untuk memperkuat validitas identitas dan mencegah penipuan digital.
  • Pelanggan dapat registrasi di GraPARI dengan KTP atau secara mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik menggunakan NIK dan selfie untuk verifikasi wajah.
  • Masa transisi berlaku hingga Juni 2026, setelah itu seluruh registrasi nomor seluler wajib memakai data biometrik; nomor lama tetap aktif dan bisa diperbarui ke sistem baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Telkomsel mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk nomor seluler. Inisiatif ini merupakan bagian dari dukungan Telkomsel terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini berbasiskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

Cara registrasi

Registrasi pelanggan WNI dilakukan menggunakan NIK + verifikasi wajah. Sementara untuk di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. 

Cara melakukan registrasi biometrik, yakni:

  • Masyarakat bisa datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas layanan Telkomsel akan membantu seluruh pelanggan, termasuk yang tidak memiliki smartphone.

  • Melakukan Registrasi Mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah verifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan selfie (potret diri).

Terkait keamanan data

ilustrasi Telkomsel PraBayar (telkomsel.com)

Perusahaan pelat merah ini memastikan bahwa data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. 

Teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” kata VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia.

Aturan lainnya

Pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah. Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan.

Nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin berpindah ke sistem biometrik.

Editorial Team