Beberapa konten media sosial memang sangat menghibur dan bisa dinikmati dengan santai. Gambar kucing lucu? Menyenangkan. Video how-to yang bermanfaat? Oke banget. Sayangnya, penguraian unggahan menjadi lebih rumit ketika konten yang berlalu lalang melalui media sosial melibatkan berita.
House Judiciary Committee Amerika sempat mendatangkan perwakilan dari Twitter, YouTube dan Facebook untuk membahas kebijakan dan praktik perusahaan untuk mengevaluasi dan memoderasi konten (yang kebanyakan bersifat politis) dan penipuan internet yang merupakan berita palsu (hoax).
Selama persidangan, perwakilan Facebook, Monika Bickert, menyebutkan bahwa perusahaan memperbarui proses (bagi pengguna) dalam mengajukan banding, ketika unggahan mereka dihapus dari situs. Perusahaan ini sedang di tengah jalan dalam rencana tiga tahun untuk mengatasi penyebaran informasi palsu dan mencari tahu taktiknya dalam mengidentifikasi konten kebencian dan propaganda.
Selain konten politik yang berbau kebencian dan propaganda, media sosial juga mulai ketat menyaring konten berbau COVID-19, mengingat banyak sekali informasi yang salah kaprah tentang wabah virus ini. Bisa jadi kamu juga pernah mengonsumsi informasi sejenis tersebut.
Ya, kamu bisa jadi secara tidak sadar membagikan atau membuat konten yang isinya hoaks, ataupun dianggap hoaks. Inilah yang bisa bikin postinganmu di-take down, atau akunmu disuspend.
Tidak ada pengguna yang suka konten mereka dimoderasi atau dihapus, jadi mereka menyampaikan apa yang harus dilakukan oleh pengguna dalam kasus penghapusan unggahan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan selengkapnya!