Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Berbagai negara di dunia telah mengambil langkah tegas terhadap aplikasi World dengan memblokir atau membatasi operasinya karena kekhawatiran terhadap privasi data, etika pengumpulan biometrik, dan perlindungan konsumen.
Meskipun World App mengklaim menghadirkan inovasi dalam identitas digital global berbasis blockchain, respon regulasi menunjukkan bahwa teknologi semacam ini tetap memerlukan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Di tengah kemajuan pesat teknologi, penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan bijak terhadap aplikasi yang mengumpulkan data sensitif demi menjamin keamanan dan hak privasi pengguna.