Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys (IDN Times/Misrohatun)
Regulasi yang ada perlu ditinjau ulang, tidak hanya dibagi dua, tapi bermacam-macam yang berkaitan dengan digital. Merza juga minta dibuat setransparan mungkin soal siapa yang bertanggung jawab, sehingga masing-masing memiliki hak dan kekuatan.
"Sebetulnya kalau usulan untuk mereview Undang-undang Telekomunikasi kan sudah lama. Bahkan dari pihak Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) sudah pernah mengajukan sebuah draft. Namun sepertinya belum ada satu kata sepakat. Sehingga sampai sekarang memang belum pernah masuk sampai level Badan Legislasi (Baleg)," jelasnya.
Narasi ini mengartikan dua hal yang ambigu, entah para pelaku industri yang memang sangat toleran atau undang-undang yang sedemikian terbuka.
"Tapi menurut saya, dengan dunia digital yang sudah makin luas, ini perlu diatur ulang. Bahwa landscape industri ini, mau tidak mau sudah berubah. Landscape industri ini stratanya sudah makin banyak. Tidak hanya sekedar jaringan dan jasa, ada OTT, segala macam," imbuh Merza.