ilustrasi data pribadi (pexels.com/panumas nikhomkhai)
Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022 untuk memperkuat hukum siber. Implementasi itu ternyata masih berjalan sangat lambat dan tidak konsisten dalam menangani berbagai kasus kebocoran informasi. Lemahnya penegakan hukum itu gagal memberikan efek jera bagi hacker yang terus mengeksploitasi data nasional.
Otoritas di Indonesia belum menunjukkan pengawasan memadai terhadap kepatuhan pengelola data dalam menjaga keamanan sistem. Publik sering meragukan transparansi dan komitmen pemerintah pusat dalam mengelola krisis setelah terjadinya insiden penetrasi ilegal. Ketidaksiapan infrastruktur hukum itu menciptakan celah bagi aktor kejahatan untuk menghindari sanksi administratif dan pidana tegas.
Pakar hukum menyarankan pemerintah Indonesia segera memperketat standar sanksi bagi instansi yang lalai dalam melindungi privasi masyarakat. Penegakan aturan yang tidak menyeluruh membuat ekosistem digital di tanah air tetap berada dalam risiko tinggi. Pemerintah mesti melakukan reformasi sistem pengawasan hukum secara masif untuk memulihkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap keamanan data.
Pada akhirnya, semua pemangku kepentingan mesti memprioritaskan penguatan pertahanan siber untuk mengamankan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah harus segera melakukan reformasi kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya krisis kebocoran informasi sensitif milik masyarakat. Sinergi antara penegakan aturan yang tegas dan kewaspadaan publik akan mewujudkan lingkungan teknologi yang jauh lebih aman untuk generasi mendatang.