Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa 24 persen anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, di mana dua persen di antaranya telah menjadi korban atau pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual.
"Ruang digital seringkali dianggap sebagai ruang yang aman, namun faktanya seringkali kita melihat kejadian tidak menyenangkan," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Dia mengatakannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025).