Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Meutya Tegaskan Komdigi Tak Batasi Anak Main Medsos, Hanya Akunnya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan pembentukan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital adalah bukan membatasi akses media sosial. Hal ini, kata dia, sebagai respons dari berbagai persepsi soal wacana pembentukan regulasi itu.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang, adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

1. Anak didampingi orang tua

Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat bersama Banggar DPR RI, Selasa (4/2/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meutya menjelaskan, jika pada prinsipnya anak didampingi orang tua untuk membuka akun media sosial orang tua, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini, kata dia, dilakukan pemerintah atas banyaknya masukan dari masyarakat.

"'Bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," kata dia.

2. Sebut junjung tinggi demokrasi

Menteri Komdigi Meutya Hafid saat agenda Sidang Terbuka dan Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (Youtube/Universitas Indonesia)

Sehingga, Meutya meliuruskan, Komdigi tidak membatasi akses media sosial pada anak-anak, karena pihaknya menjunjung tinggi demokrasi dan tak boleh melanggar kebebasan berekspresi.

"Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekpresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," katanya.

3. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini akan menggodok kajian terkait perlindungan anak dari konten negatif di ruang digital.

Dia juga mengaku sudah menekan surat keputusan atau SK pembentukan tim, dan mengatakan rapat-rapat sudah dilakukan untuk membahas perkembangan pembentukan regulasi ini.

"Sesungguhnya rapat-rapatnya sudah dilakukan, kami tadi mendapat banyak harapan dari Komisi I agar peraturan ini dapat segera selesai, dan juga betul-betul bisa melindungi anak-anak kita dari konten-konten negatif di internet," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us