Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kartu SIM (pexels.com/David Barber)
ilustrasi kartu SIM (pexels.com/David Barber)

Intinya sih...

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 500 ribu pendaftaran kartu SIM per hari, bahkan bisa mencapai 1 juta.

  • Jumlah nomor HP tercatat saat ini mencapai 308-315 juta, dengan pertambahan sekitar 240 juta per tahun.

  • Komdigi akan meminta operator seluler mewajibkan pendaftaran nomor HP dengan sistem pengenalan wajah untuk meminimalisir penggunaan data ilegal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut bahwa dalam sehari setidaknya ada 500 ribu pendaftaran kartu SIM, bahkan di hari-hari tertentu jumlahnya bisa mencapai 1 juta orang.

"Artinya dalam satu bulan nomor baru keluar-masuk sebanyak 15 sampai 20 juta. Sementara kalau di luar negeri generate itu sekitar 1 sampai 1,5 persen aja," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).

Bertambah 240 juta per tahun

Edwin lebih lanjut mengatakan bahwa saat ini jumlah nomor HP yang tercatat mencapai 308-315 juta. Namun jika melihat dari tren baru, jumlah pertambahannya bisa mencapai 240 juta untuk tahun ini.

"Saya kira bisnis itu harusnya lebih pada layanan dan akan difokuskan ke situ," ujarnya.

Komdigi akan meminta operator seluler mewajibkan pendaftaran nomor HP dengan sistem pengenalan wajah (face recognition) guna meminimalisir pendaftar yang menggunakan data ilegal. Saat ini sifatnya masih sukarela.

Aturan tata kelola SIM card

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah (IDN Times/Misrohatun)

Dalam Stories Instagram Menkomdigi Meutya Hafid @meutya_hafid dia menyatakan bahwa tengah melakukan konsultasi publik dalam mempersiapkan peraturan menteri (permen) aturan tata kelola SIM card.

"Selama ini sebagian besar SIM card dijual terlalu bebas. Juga berbicara dengan operator seluler karena mereka yang berkewajiban mengatasi ini. Setelah semua tahapan siap, permen yang mengatur kewajiban operator dalam memastikan setiap pembelian kartu SIM harus dengan NIK yang sesuai, akan diterbitkan," tulisnya.

Akivasi yang lebih bertanggung jawab

Edwin lebih dalam menjelaskan bahwa mereka tidak akan mempersulit masyarakat yang membeli kartu SIM, melainkan pada sistem know your customer (KYC) untuk aktivasi.

"Aktivasi yang selama ini cuma pakai kk (Kartu Keluarga), sekarang ditambah face recognition. Proses aktivasinya less than 2 menit. Bisa dilakukan di gerai-gerai atau dengan handphone milik sendiri," dia mengatakan.

Meski saat ini masih sukarela, namun kala masa transisinya sudah selesai (1 tahun), konsumen akan diminta melakukan pengenalan wajah yang berbasis web yang bisa dilakukan di laptop, tablet atau ponsel.

"Penjualan kartu SIM ngak diperketat, cuma aktivasinya yang harus lebih bertanggung jawab. Karena sedang proses konsultasi publik, kalau ada masukan sampaikan saja," tambah Edwin.

Editorial Team