Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komdigi Kasih Catatan Merah untuk YouTube, Berikan Sanksi Teguran
Ilustrasi youtube (pexels.com/freestocks.org)
  • Pemerintah melalui Menkomdigi Meutya Hafid memberikan catatan merah kepada Google selaku induk YouTube karena belum memenuhi ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
  • Hasil pemeriksaan pada 7 April 2026 menunjukkan YouTube tidak menunjukkan itikad untuk segera mematuhi aturan, sehingga Komdigi menjatuhkan sanksi berupa surat teguran resmi kepada perusahaan tersebut.
  • Berbeda dengan Google, Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads dinyatakan telah patuh terhadap PP TUNAS dengan menerapkan batas usia minimum pengguna sebesar 16 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan kabar kurang baik, di mana Google yang membawahi YouTube ditemukan belum memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 07 April lalu, ditemukan Youtube belum memenuhi kewajiban kepatuhan," katanya di Jakarta, pada Kamis (09/04/2026).

Google dinilai belum patuh

Google diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kantor Komdigi pada Selasa (07/04/2026) kemarin. Raksasa teknologi ini ditanyai 29 pertanyaan saat pemeriksaan.

Meutya mengatakan perusahaan juga 'tidak menyebutkan' atau 'belum menyebutkan itikad' untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga pemerintah bergerak memberikan sanksi.

"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Dan sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google," katanya.

Sanksi untuk Google

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Hukuman yang dijatuhkan kepada perusahaan akan dilakukan secara bertahap. Tapi, Komdigi tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari Google.

"Jadi untuk sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi teguran kepada YouTube melalui perusahaan Google. Saya gak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh hukum Indonesia," lanjut Meutya lebih dalam.

Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi menyampaikan bahwa Meta yang membawahi Instagram, Facebook dan Threads telah mematuhi aturan PP TUNAS dengan menerapkan usia minimum 16 tahun di platformnya.

Editorial Team