Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan kabar kurang baik, di mana Google yang membawahi YouTube ditemukan belum memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 07 April lalu, ditemukan Youtube belum memenuhi kewajiban kepatuhan," katanya di Jakarta, pada Kamis (09/04/2026).
