Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan surat teguran ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) atau yang dulu dikenal sebagai Twitter karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat teguran ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X. Adapun sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan yakni 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.
"Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari rilis resmi.
