Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_7333.jpeg
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis SEMANTIK (Senyum Aman dengan Biometrik) di Jakarta, pada Selasa (27/01/2026) (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis SEMANTIK, kepanjangan dari Senyum Nyaman dengan Biometrik, untuk mengatur registrasi nomor seluler berbasis biometrik.

  • Penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat, sehingga registrasi biometrik bertujuan memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid.

  • Kebijakan ini melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital, serta menekan penipuan online dari hulu untuk memberikan perlindungan lebih baik dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis SEMANTIK merupakan kepanjangan dari Senyum Nyaman dengan Biometrik. Hal ini berkaitan dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur registrasi nomor seluler berbasis biometrik.

"Kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan kepada Komdigi dan dikeluhkan masyarakat, juga disampaikan oleh teman-teman di parlemen dan tentu Presiden kepada kami bagaimana mengamankan ranah digital," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, pada Selasa (27/01/2026).

Identitas yang valid

Meutya lebih dalam mengatakan bahwa penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

"Sebagian besar penipuan online berawal dari  nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid," lanjutnya.

Registrasi kartu SIM dengan sistem pengenalan wajah menjadi salah satu upaya untuk menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing dan penyalahgunaan OTP.

Melindungi masyarakat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Kebijakan ini bertujuan melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital. Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara seluler melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.

Dengan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah menekan penipuan online dari hulu. Masyarakat mendapat perlindungan lebih baik dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.

Editorial Team