“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” lanjut Dirjen Alexander dalam keterangan resmi.
Komdigi Panggil Meta Terkait Isu Kebocoran Data di Instagram

- Komdigi memanggil Meta terkait isu kebocoran data di Instagram
- Malwarebytes melaporkan kebocoran data dari 17,5 juta pengguna Instagram
- Meta menjelaskan proses reset kata sandi dan Instagram menyatakan tidak ada kebocoran data
Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026.
Sebelumnya, Malwarebytes, sebuah perusahaan perangkat lunak antivirus, awalnya melaporkan bahwa terjadi kebocoran data yang mengungkapkan informasi sensitif dari 17,5 juta pengguna Instagram.
Malwarebytes menambahkan bahwa kebocoran tersebut mencakup nama pengguna Instagram, alamat fisik, nomor telepon, alamat email, dan lainnya. Namun, Instagram menyatakan bahwa tidak ada kebocoran data dan bahwa akun pengguna "aman".
Klarifikasi Meta
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta menjelaskan proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.
Terkait informasi dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan isu tersebut.
Bagian dari komitmen negara

Alexander juga menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” katanya.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing. Mereka akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik serta pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia.


















