Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan akan dilaksanakan secara bertahap, yakni:
Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No KK selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. Sedangkan biometrik pengenalan wajah masih bersifat opsional. Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah jangka waktu berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan menggunakan identitas NIK dan face recognition.
Ketentuan registrasi pelanggan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan NIK dan No KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
RPM Registrasi Pelanggan akan mencabut ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.
Oleh karena itu Komdigi mengundang para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan yang sudah bisa dilakukan sampai 26 November 2025.