“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar yang dikutip dari keterangan resmi.
Sebanyak 25 PSE Belum Melakukan Pendaftaran, Termasuk ChatGPT

- Kementerian Komdigi memberi notifikasi kepada 25 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar, termasuk ChatGPT.
- Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
- PSE yang tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah memberi notifikasi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Tercatat dalam sebuah aturan
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.
List PSE yang dipantau

Adapun daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet).
- Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox).
- Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox).
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT).
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo).
- Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy).
- PT Duit Orang Tua (roomme.id).
- Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor).
- InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards).
- PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP).
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id).
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id).
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id).
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor).
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com).
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com).
- Fine Counsel (finecounsel.id).
- PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id).
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com).
- PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello).
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia).
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com).
- PandaDoc. Inc (pandadoc.com).
- airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow).
- PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign).
Berpotensi dikenai sanksi
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
Sejak regulasi ini diundangkan, mereka telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” ujar Alexander.
PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Kementerian Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).




![[QUIZ] Browser Mana yang Paling Mewakili Kepribadianmu?](https://image.idntimes.com/post/20250921/upload_6fb47fd382dc1a3f620e78c6c55d55c4_ae4eb495-f6b3-47d8-b9ce-07a692d92f88.jpg)












