Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan daring, hingga potensi kecanduan internet. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Aturan ini mencakup sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Dalam pelaksanaannya, pemerintah meminta platform menerapkan sistem verifikasi usia dan menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah umur. Tujuan utamanya adalah membatasi akses anak terhadap fitur sosial yang memungkinkan interaksi bebas dengan pengguna lain tanpa pengawasan.
Meski demikian, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat terkait efektivitas penerapannya. Salah satu yang paling sering muncul adalah apakah larangan media sosial anak bisa diakali dengan akun palsu atau dengan memalsukan usia saat mendaftar? Di era digital saat ini, proses pembuatan akun media sosial relatif mudah dan biasanya hanya memerlukan alamat email atau nomor telepon. Kondisi ini membuat sebagian orang mempertanyakan sejauh mana pembatasan usia tersebut benar-benar dapat ditegakkan. Berikut penjelasannya.
