Ilustrasi anak terkena cyberbullying (pexels.com/Keira Burton)
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa bullying merupakan tindakan pidana. Dengan adanya film ini diharapkan masyarakat bisa berhati-hati, terhindar sebagai korban dan juga pelaku.
"Kita bukan hanya diharapkan bijak dengan jari-jari kita ini, tetapi sadar akan konsekuensi dan sadar bahwa ini tentu mengancam tumbuh kembang seseorang, rasa kemanusiaan seseorang. Untuk itu kami berharap adanya intervensi secara sosio-psikologis melalui film edukasi positif ini terus berkelanjutan," katanya.
Cyberbullying harus dicegah dan dihindari. Anak-anak yang mengalami situasi ini harus mendapatkan rehabilitasi agar kembali hidup wajar dan menikmati hak-haknya.
"Mari kita lawan semua cyberbullying, tidak ada cyberbullying lagi, dan kita justru menjadi orang-orang yang menjelajahi dunia maya ini penuh kebijaksanaan dan dengan informasi yang baik untuk masyarakat," lanjutnya.