Nasib TikTok di AS, Sempat Diblokir hingga Diselamatkan Donald Trump

Intinya sih...
- TikTok diblokir di AS setelah Mahkamah Agung menolak upaya ByteDance membatalkan undang-undang pelarangan.
- ByteDance mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS namun Mahkamah Agung menolaknya, memaksa TikTok untuk mematikan layanannya secara sukarela.
- Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif penundaan larangan TikTok selama 75 hari, membuka kemungkinan solusi kemitraan usaha patungan antara ByteDance dan pihak Amerika Serikat.
Platform media sosial TikTok sempat diblokir di Amerika Serikat (AS) pada Minggu (19/1/2025). Pemblokiran ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang menolak upaya ByteDance membatalkan undang-undang pelarangan aplikasi tersebut. TikTok memilih mematikan layanannya secara sukarela sebelum larangan resmi diberlakukan. Sebanyak 170 juta pengguna TikTok di AS tidak bisa mengakses aplikasi ini. Padahal, pengguna TikTok AS tercatat menghabiskan rata-rata waktu selama 51 menit per hari ini di platform ini.
Nasib TikTok kini berada di tangan Presiden AS Donald Trump yang baru dilantik. Trump telah menandatangani perintah eksekutif penundaan larangan TikTok selama 75 hari. Presiden ke-47 AS ini juga membuka kemungkinan solusi baru berupa kemitraan usaha patungan antara ByteDance dan pihak Amerika Serikat.