Platform media sosial TikTok sempat diblokir di Amerika Serikat (AS) pada Minggu (19/1/2025). Pemblokiran ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang menolak upaya ByteDance membatalkan undang-undang pelarangan aplikasi tersebut. TikTok memilih mematikan layanannya secara sukarela sebelum larangan resmi diberlakukan. Sebanyak 170 juta pengguna TikTok di AS tidak bisa mengakses aplikasi ini. Padahal, pengguna TikTok AS tercatat menghabiskan rata-rata waktu selama 51 menit per hari ini di platform ini.
Nasib TikTok kini berada di tangan Presiden AS Donald Trump yang baru dilantik. Trump telah menandatangani perintah eksekutif penundaan larangan TikTok selama 75 hari. Presiden ke-47 AS ini juga membuka kemungkinan solusi baru berupa kemitraan usaha patungan antara ByteDance dan pihak Amerika Serikat.
Bagaimana kronologi hingga terjadinya pemblokiran ini? Mari simak penjelasan lengkapnya!