Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Netflix (unsplash.com/freestocks)

Intinya sih...

  • Pemerintah Indonesia akan naikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
  • Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan streaming konten seperti Netflix dan Spotify.
  • Estimasi kenaikan tarif berlangganan Netflix setelah PPN 12% berkisar Rp540 - Rp1.800 per bulan.

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini juga mencakup layanan streaming konten seperti Netflix dan Spotify. Itu artinya, tarif berlangganan Netflix juga akan mengalami penyesuaian.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 Ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, biaya layanan aplikasi seperti Netflix akan disesuaikan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di