Yogyakarta, IDN Times - Reputasi ChatGPT, layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) besutan OpenAI, tidak bisa menyilaukan mata pemerintah Indonesia. Artificial Intelligence berbasis model bahasa ini tidak luput dari kewajiban untuk terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika ingin terus beroperasi di Indonesia.
Kementerian Kominfo, melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, berencana akan "menyurati" ChatGPT untuk tunduk pada regulasi, atau terancam diblokir.
Lalu, apa tanggapan ChatGPT? Berhubung "dia" memiliki kecerdasan buatan untuk menjawab, kami memutuskan untuk ngobrol dengan ChatGPT secara langsung. Berikut kutipannya: